Mereka yang memiliki iPhone harus melaporkannya pada SPT tahunan mereka. Namun bukan hanya iPhone, smartphone lain yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah juga wajib mendaftar SPT Tahunan.
Contohnya saja iPhone 14, iPhone 14 saat ini harganya berkisar mulai dari 15jt sampai dengan 25 jutaan. Tentunya untuk harga sebuah hp sudah bukan harga yang murah. Diketahui bahwa aset apa pun yang dibeli dari penghasilan kamu, termasuk smartphone, harus dilaporkan di kolom SPT Properti.
Setiap aset yang dibeli dari pendapatan, termasuk smartphone, harus dilaporkan di kolom SPT Harta. Apalagi harga smartphone relatif mahal.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) dan harta dalam SPT tahunannya. Pelaporan dilakukan agar sinkron antara jumlah pendapatan dengan jumlah penambahan harta (ditambah konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun.
Baca Juga: VP Apple Mengungkapkan Rencana Jangka Panjang untuk Mac Gaming di Apple Silicon
Untuk aset iPhone dan smartphone, kamu bisa memasukkannya pada kolom aset pada SPT Tahunan. Kamu dikategorikan sebagai barang bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furniture).
Jika ingin menambah daftar aset smartphone di SPT kamu, tinggal klik Tambah. Kemudian pilih Kode Aset sesuai dengan jenis aset (055), dan isikan Nama Properti, Tahun Perolehan, dan Harga Perolehan, termasuk harga saat kamu memperoleh properti tersebut.
Meski begitu, jangan takut dengan melaporkan iPhone dan smartphone, kamu akan dikenakan pajak lagi. iPhone dan smartphone yang dibeli dari penghasilan sudah dikenakan PPN, sehingga tidak akan dikenakan pajak lagi atau diminta membayar pajak lagi.
Bagikan :