Pada tanggal 26 Maret 2023, Apple setuju untuk membayar denda maksimal sebesar $500 juta kepada pemilik iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, 7, 7 Plus, dan SE di Amerika Serikat. – Apple Ganti Rugi $500 Juta ke User iPhone
Denda ini merupakan hasil dari gugatan class action yang diajukan oleh sejumlah pemilik iPhone yang menuduh Apple memperlambat kinerja ponsel mereka secara artifisial.
Apple mengakui bahwa mereka memang memperlambat kinerja iPhone tua untuk mencegah pematian yang tidak disengaja akibat baterai yang sudah lemah.
Namun, Apple tidak mengungkapkan keberadaan fitur ini kepada pengguna, sehingga banyak pengguna yang percaya bahwa kinerja ponsel mereka melambat karena usia dan akhirnya membeli iPhone baru.
Denda $500 juta ini akan digunakan untuk membayar kompensasi bagi pemilik iPhone yang terdampak dari tindakan Apple tersebut. Kompensasi akan diberikan kepada setiap pemilik iPhone sebesar $25 atau setara dengan Rp350 ribu.
Baca Juga: iPhone 11 Restart Karena Ini! | Jalur PP_VDD_MAIN
Selain kepada pemilik perorangan, Apple juga akan membayar kepada penggugat sebesar $1.500 hingga $3.500, serta kepada pengacara sebesar $90 juta.
Denda ini merupakan salah satu denda terbesar yang pernah dikenakan kepada perusahaan teknologi. Denda ini juga merupakan pukulan bagi Apple, yang selama ini dikenal sebagai perusahaan yang mengutamakan transparansi dan kejujuran kepada penggunanya.
Baca Juga: iPhone 7 Kena IC Charger, Ada yang Masih Pake?
Berikut adalah daftar model iPhone yang terdampak:
- iPhone 6
- iPhone 6 Plus
- iPhone 6s
- iPhone 6s Plus
- iPhone 7
- iPhone 7 Plus
- iPhone SE (generasi pertama)
Pemilik iPhone yang terdampak dapat mengajukan klaim kompensasi melalui situs web Apple. Klaim harus diajukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024. – Apple Ganti Rugi $500 Juta ke User iPhone