YOUR CART
- No products in the cart.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan Google secara ilegal memonopoli pencarian di internet. Selain itu, Google juga dituduh menyembunyikan bukti-bukti penting pada kasus anti-monopoli. Hal ini menjadi peringatan bagi para raksasa teknologi lain seperti Apple, Meta, dan Amazon, soal pengamanan data dalam proses peradilan.Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Mehta di Washington DC mengecam Google karena diduga gagal menjaga obrolan internal dan menyalahgunakan perlindungan komunikasi hukum.Namun, ia menolak memberikan sanksi resmi kepada perusahaan tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (7/8/2024).Departemen Kehakiman AS telah meminta Mehta untuk menghukum Google atas tuduhan yang disebut "penghancuran sistematis" pesan karyawan dan "penyalahgunaan mencolok" hak istimewa pengacara-klien yang melindungi komunikasi dengan pengacara.Mehta mengatakan tidak perlu mengambil langkah hukum soal tindakan Google 'mengamankan' bukti. Sebab, Google tetap saja terbukti melanggar aturan anti-monopoli. "Namun, pengadilan terkejut dengan upaya Google untuk menghindari rekam jejak kertas bagi regulator […]
Please login or subscribe to continue.
No account? Register | Lost password
✖Are you sure you want to cancel your subscription? You will lose your Premium access and stored playlists.
✖