YOUR CART
- No products in the cart.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
KOMPAS.com - Apple digugat para korban pelecehan seksual anak awal Desember lalu. Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi hingga 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 19,21 triliun (asumsi 1 dollar AS: Rp 16.010), lantaran menganggap Apple gagal mengembangkan fitur penting. Fitur yang dimaksud adalah pendeteksi materi pelecehan seksual anak (child sexual abuse materials/CSAM) lewat iCloud. Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan California Utara,Sabtu (7/12/2024), mewakili kelompok potensial yang terdiri dari 2.680 korban. Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh New York Times. Menurut dokumen gugatan, kegagalan pengembangan fitur itu dinilai merugikan korban karena konten berbahaya terkait CSAM terus beredar luas. Baca juga: Siswa Dihukum karena Bikin Tugas Pakai AI, Orangtua Gugat Sekolah Rencana pengembangan fitur pendeteksi CSAM sendiri awalnya diumumkan pada tahun 2021. Saat itu, raksasa teknologi ini mengumumkan sedang mengembangkan alat pendeteksi CSAM dengan cara menandai gambar tersimpan di iCloud, […]
Please login or subscribe to continue.
No account? Register | Lost password
✖Are you sure you want to cancel your subscription? You will lose your Premium access and stored playlists.
✖