YOUR CART
- No products in the cart.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Suara.com - Komisi XI DPR RI ikut menyoroti kasus iPhone 16 ilegal di Indonesia. Ponsel Apple itu dilarang dijual karena belum memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam mengungkapkan kalau Apple ternyata meminta tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun. Ia merasa geram dengan usulan Apple tersebut. "Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak," kata Mufti saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang disiarkan virtual, Senin (4/11/2024). Saking kesalnya, Mufti mengusulkan agar Pemerintah memblokir semua iPhone di Indonesia. Baca Juga: Siapa Anita Jacoba Gah? Anggota DPR RI yang Kritik Naturalisasi: Indonesia Tidak […]
Please login or subscribe to continue.
No account? Register | Lost password
✖Are you sure you want to cancel your subscription? You will lose your Premium access and stored playlists.
✖