YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Bloomberg Technoz, Jakarta -Â Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengultimatum Apple agar dapat merealisasikan komitmen investasi di Indonesia yang masih kurang dalam periode 2020-2023. Nilai investasi Apple saat itu belum sepenuhnya memenuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29/2017, yang memberikan fasilitas kepada Apple untuk menjual produknya di Indonesia. Berdasarkan aturan itu, Kemenperin menyatakan ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi. Selain itu, pembekuan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet), "Bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran resminya, dikutip Kamis (23/1/2025). Dari periode tersebut, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu masih memiliki utang komitmen investasi sekitar US$10 juta, yang telah jatuh tempo pada Juni 2023. Source link
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖