YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Jakarta, CNBC Indonesia - Apple terancam harus membayar denda 10 persen dari pendapatan mereka ke Uni Eropa setelah dinilai melanggar Digital Markets Act (DMA).Apple dinilai melanggar DMA karena melarang pengembang yang memasarkan aplikasinya lewat App Store untuk menggunakan sistem pembayaran selain milik Apple.Jika diputus bersalah, Apple berisiko membayar puluan miliar dolar Amerika Serikat. Jika pelanggaran diulang, denda bisa ditingkatkan hingga 20 persen dari total pendapatan.Komisi Eropa, sebagai regulator anti-monopoli Uni Eropa, menyatakan telah mengirimkan hasil penyelidikan mereka ke Apple. Pelanggaran Apple telah diselidiki sejak Maret.Apple menjadi perusahaan pertama yang dinilai bersalah melanggar DMA, undang-undang yang didesain oleh UE untuk melawan monopoli raksasa teknologi global sekaligus melindung perusahaan teknologi kecil.Ketua tim anti-monopoli UE Margrethe Vestager menyatakan perubahan yang dilakukan oleh Apple belum tunduk terhadap DMA. Apple bisa lepas dari ancaman denda jika perusahaan tersebut mengubah syarat dan ketentuan."Syarat dan ketentuan baru [Apple] belum memberikan pengembang aplikasi […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖