YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Jakarta,CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengapa pemerintah belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbarunya di Indonesia, yakni iPhone 16.Hal ini disampaikan Agus Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Selasa (8/10). Saat ini Apple belum memenuhi syarat, yakni masih dalam proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Source link
Jakarta, CNBC Indonesia -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka-bukaan soal alasan Apple belum bisa menjual produk Iphone 16 di Indonesia. Menurut Agus hal ini berkaitan dengan pemenuhan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 8/10/2024) berikut ini. Source link
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya secara langsung di Indonesia, yakni iPhone 16. Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah."Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus di Jakarta, Selasa lalu dikutip Sabtu (12/10/2024).Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema."Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian […]
Larangan Google Pixel di Indonesia - Indonesia telah resmi mengumumkan larangan penjualan ponsel pintar buatan Alphabet, Google Pixel, di pasar domestik. Langkah ini diambil menyusul kebijakan yang mengharuskan produsen elektronik mematuhi peraturan penggunaan komponen buatan dalam negeri. Pengumuman ini hadir hanya beberapa hari setelah penjualan iPhone 16 milik Apple juga diblokir karena alasan serupa. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri lokal sekaligus mengurangi ketergantungan pada komponen impor. Namun, apa implikasi kebijakan ini bagi konsumen, produsen, dan pasar ponsel pintar di Indonesia? Mari kita ulas lebih dalam. Kebijakan TKDN: Apa dan Mengapa? Indonesia memiliki regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mengharuskan produk tertentu memenuhi persentase minimum penggunaan komponen lokal. Dalam industri ponsel pintar, aturan ini bertujuan untuk mendukung industri manufaktur lokal dan menciptakan peluang bagi produsen dalam negeri. Menurut data dari Kementerian Perindustrian, kebijakan TKDN memerlukan ponsel […]
Memasuki awal tahun 2025, banyak penggemar teknologi di Indonesia mulai mencari informasi tentang harga iPhone Januari 2025. Tahun baru biasanya menjadi momen yang tepat untuk memperbarui perangkat, terutama jika Anda sudah menanti-nanti model iPhone terbaru atau diskon besar-besaran dari model sebelumnya. Mari kita ulas daftar harga lengkap serta tips menarik untuk mendapatkan iPhone dengan harga terbaik. Mengapa Harga iPhone Januari 2025 Tetap Stabil? Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, harga iPhone Januari 2025 relatif stabil. Hal ini disebabkan oleh: Pergeseran Fokus ke iPhone 16: Apple belum secara resmi merilis iPhone 16 di Indonesia. Polemik regulasi menyebabkan harga seri sebelumnya tidak terpengaruh signifikan. Ketersediaan Stok: Outlet resmi Apple dan e-commerce masih memiliki stok yang mencukupi untuk model lama seperti iPhone 13, 14, dan 15. Diskon Akhir Tahun yang Sudah Usai: Banyak promo besar-besaran diberikan pada akhir 2024, sehingga harga di Januari 2025 cenderung […]
Penyelundupan iPhone 16 ilegal terus menjadi tantangan bagi Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke dalam negeri. Salah satu aksi terbaru adalah penyitaan 102 unit iPhone, termasuk iPhone 16 yang saat ini masih dinyatakan ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Penemuan iPhone Ilegal dari Batam ke Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa 102 unit iPhone tersebut berhasil diamankan saat dibawa dari Batam menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam konferensi pers, Askolani memastikan bahwa seluruh barang hasil sitaan dari aksi penyelundupan ini tidak akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melainkan akan dimusnahkan sepenuhnya. Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖