YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Penyelundupan iPhone 16 ilegal terus menjadi tantangan bagi Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke dalam negeri. Salah satu aksi terbaru adalah penyitaan 102 unit iPhone, termasuk iPhone 16 yang saat ini masih dinyatakan ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Penemuan iPhone Ilegal dari Batam ke Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa 102 unit iPhone tersebut berhasil diamankan saat dibawa dari Batam menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam konferensi pers, Askolani memastikan bahwa seluruh barang hasil sitaan dari aksi penyelundupan ini tidak akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melainkan akan dimusnahkan sepenuhnya. Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖