YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
KOMPAS.com - iPhone 16 series dilarang diperjualbelikan di Indonesia untuk sementara ini. Gara-garanya, Apple belum memenuhi komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun sebagai bagian dari pemenuhan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Pemerintah pun melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), berencana memblokir atau menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia. Wacana itu muncul lantaran ada pihak yang sudah menjual iPhone 16 di marketplace Indonesia. Padahal, smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di Tanah Air. Baca juga: Hasil Pencarian iPhone 16 Hilang di Marketplace, Ini Sebabnya Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, semua kebijakan terkait iPhone 16 ini bertujuan agar PT Apple Indonesia, bersedia memenuhi komitmen investasi dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia. Febri mengatakan, nilai produk Apple yang sudah dijual di Indonesia sangat tinggi. Selama tahun 2023-2024, […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖