YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
KOMPAS.com - Apple secara resmi telah merilis ponsel seri terbaru iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro Max pada Senin (9/9/2024). Sayangnya, hingga saat ini produk terbaru Apple ini belum diizinkan diperjualbelikan di Indonesia karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, dilaporkan Kompas.com, Jumat (25/10/2024), Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, produk iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia untuk pemakaian pribadi diperbolehkan. Masyarakat maksimal hanya dapat membawa dua unit produk dan wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) serta membayar pajak. Lantas, berapa pajak iPhone 16 yang dibeli di luar negeri? Baca juga: Alasan iPhone 16 Masih Belum Dijual Resmi di Indonesia Cara hitung pajak iPhone 16 Dilansir dari laman beacukai.go.id, pemilik iPhone 16 harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat melakukan pendaftaran IMEI. Ketentuan pajak […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖