Latar Belakang

iPhone TKDN
trending_flat
iPhone Tak Boleh Dijual, Apple Disebut Rugikan Konsumen

iPhone TKDN - Sampai saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena Apple masih terganjal aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi topik hangat di kalangan konsumen, pelaku industri, hingga pemerhati perlindungan konsumen. Mengapa Kebijakan TKDN Penting? Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menegaskan pentingnya implementasi kebijakan TKDN. Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi domestik. Baca Juga: Harga iPhone 16, Bandingkan dengan Singapura Saat Kabar PO Besok "Kita dukung TKDN karena ini bagian dari upaya kita untuk hilirisasi," ujar Heru di Jakarta, Kamis (5/12/2024). "Kita terbuka pada investasi, tapi ada kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia." Produk yang memenuhi persyaratan TKDN memiliki dampak signifikan terhadap industri lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Oleh […]

Login untuk menikmati keuntungan penuh

Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.

✖

Go Premium!

Nikmati keuntungan penuh dari akses premium.

✖

Berhenti mengikuti

Berhenti mengikuti Batal

✖

Membatalkan langganan

Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.

Kembali. Konfirmasi pembatalan

✖
0