YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Peluncuran iPhone 16 di Indonesia hingga kini masih menjadi misteri. Meskipun sudah dirilis secara global, perangkat flagship terbaru Apple ini belum mendapat izin resmi untuk dipasarkan di tanah air. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya syarat izin TKDN iPhone (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Apple masih memiliki kewajiban investasi yang belum dilunasi sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar. Hal ini membuat izin TKDN belum dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia. Dalam pernyataannya kepada media, Agus menegaskan bahwa pelunasan ini adalah syarat mutlak. "Selama dia belum melunasi, belum bisa dikeluarkan izinnya," jelas Agus. Foto: Apple (REUTERS/Jason Lee) FILE PHOTO: An Apple company logo is seen behind tree branches outside an Apple store in Beijing, China December 14, 2018. REUTERS/Jason Lee/File Photo Mengapa Izin TKDN Penting untuk iPhone 16 di Indonesia? Syarat TKDN di Indonesia adalah kebijakan […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖