YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Mereka yang memiliki iPhone harus melaporkannya pada SPT tahunan mereka. Namun bukan hanya iPhone, smartphone lain yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah juga wajib mendaftar SPT Tahunan. Contohnya saja iPhone 14, iPhone 14 saat ini harganya berkisar mulai dari 15jt sampai dengan 25 jutaan. Tentunya untuk harga sebuah hp sudah bukan harga yang murah. Diketahui bahwa aset apa pun yang dibeli dari penghasilan kamu, termasuk smartphone, harus dilaporkan di kolom SPT Properti. Setiap aset yang dibeli dari pendapatan, termasuk smartphone, harus dilaporkan di kolom SPT Harta. Apalagi harga smartphone relatif mahal. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) dan harta dalam SPT tahunannya. Pelaporan dilakukan agar sinkron antara jumlah pendapatan dengan jumlah penambahan harta (ditambah konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun. Baca Juga: VP Apple Mengungkapkan Rencana Jangka Panjang untuk Mac […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖