YOUR CART
- Tidak ada produk di dalam troli.
Subtotal:
Rp0.00
BEST SELLING PRODUCTS
Suara.com - Komisi XI DPR RI ikut menyoroti kasus iPhone 16 ilegal di Indonesia. Ponsel Apple itu dilarang dijual karena belum memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam mengungkapkan kalau Apple ternyata meminta tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun. Ia merasa geram dengan usulan Apple tersebut. "Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak," kata Mufti saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang disiarkan virtual, Senin (4/11/2024). Saking kesalnya, Mufti mengusulkan agar Pemerintah memblokir semua iPhone di Indonesia. Baca Juga: Siapa Anita Jacoba Gah? Anggota DPR RI yang Kritik Naturalisasi: Indonesia Tidak […]
Suara.com - Larangan iPhone 16 masuk ke Indonesia rupanya justru membuka pintu masuk ilegal untuk ponsel terbaru satu ini. Hal inilah yang akhirnya disoroti Komisi XI DPR RI. Ketika ditanya alasan pelarangan iPhone 16 di Indonesia, Mufti Anam selaku Anggota Komisi XI DPR RI pun menjelaskan bahwa pihak Apple meminta tax holiday selama 50 tahun. “Hai ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana iPhone 16 dilarang masuk Indonesia, Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday (pembebasan pajak) selama 50 tahun, memang gila ini,” ujar Mufti saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual pada Senin (4/11/24). Saking kesalnya dengan tuntutan tersebut, Mufti bahkan mengusulkan agar Pemerintah Indonesia memblokir semua iPhone di Indonesia. Baca Juga: Apple Tunda Vision Pro Murah, Mimpi AR/VR Terjangkau Kandas? “iPhone ini Pak, memang sudah layak […]
Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun di Indonesia, Pemerintah Meradang Permintaan Apple untuk mendapatkan pembebasan pajak atau tax holiday selama 50 tahun di Indonesia telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan masyarakat umum. Tax holiday, yang merupakan insentif pajak untuk menarik investasi, biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Namun, permintaan yang diajukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini dianggap tidak masuk akal dan berlebihan. Apa Itu Tax Holiday dan Mengapa Penting? Tax holiday adalah kebijakan yang memungkinkan perusahaan asing untuk dibebaskan dari kewajiban pajak dalam periode tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi asing, meningkatkan aliran modal, menciptakan lapangan kerja baru, dan mempercepat pembangunan infrastruktur lokal. Namun, kebijakan ini juga memiliki risiko, seperti Kehilangan penerimaan pajak negara. Periode bebas pajak dapat mengurangi anggaran negara Ketergantungan pada investasi asing Perusahaan bisa saja hengkang setelah insentif berakhir […]
Silakan login atau berlangganan untuk melanjutkan.
Tidak punya akun? Daftar | Kata sandi hilang
✖Apakah Anda yakin ingin membatalkan langganan Anda? Anda akan kehilangan akses Premium dan daftar putar yang tersimpan.
Kembali. Konfirmasi pembatalan
✖