Memahami Proses Pendaftaran IMEI iPhone

Memahami Proses Pendaftaran IMEI iPhone

Share

Memahami Proses Pendaftaran IMEI iPhone – Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan pemblokiran koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak. Namun, apakah ini berarti kamu tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, masih ada cara untuk melakukannya.

Bagi para Apple Fanboy yang ingin membeli iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, kamu masih dapat membelinya dari Apple Store di negara tetangga dan menggunakannya di Indonesia. Namun, kamu perlu melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI dari perangkat yang kamu beli di luar negeri.

Proses Pendaftaran IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri dapat dilakukan melalui halaman web IMEI Registration Form yang disediakan oleh Bea Cukai.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ketahui untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone atau iPad yang dibeli dari luar negeri, seperti yang dikutip dari akun Instagram Bea Cukai:

  1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai.
  2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form, mulai dari data diri pengguna hingga daftar data barang yang dibeli. Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
  3. Begitu tiba di Indonesia (di pelabuhan, bandara, atau tempat lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registration ID yang kamu dapatkan sebelumnya.

Memahami Proses Pendaftaran IMEI iPhone – Berikut ini beberapa informasi tambahan yang dapat melengkapi proses pendaftaran IMEI di atas, yang diambil dari informasi di akun Twitter @BeaCukaiRI:

  1. Setiap orang diizinkan membawa maksimal 2 perangkat gadget yang akan didaftarkan IMEI-nya sebagai barang bawaan.
  2. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk registrasi IMEI. Namun, untuk barang bawaan, berlaku ketentuan impor sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan pajak memiliki batas maksimal senilai $500 untuk setiap penumpang.
  4. Disarankan untuk mengisi data di website IMEI Registration Form sebelum keberangkatan (menuju Indonesia) agar kamu mendapatkan QR Code dan Registration ID.

Bagaimana dengan turis mancanegara? 

Jika kamu adalah seorang turis asing yang berencana mengunjungi Indonesia, ada beberapa informasi penting yang perlu kamu ketahui terkait dengan penggunaan ponsel atau gadget selama tinggal di sini. Menurut catatan yang diberikan oleh akun Instagram Bea Cukai, turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI.

Ini berarti bahwa jika kamu menggunakan ponsel atau gadget dengan nomor IMEI yang valid dari negara asalmu dan menggunakan SIM Card dari negara tersebut, kamu dapat langsung menggunakan perangkat tersebut tanpa perlu melakukan proses pendaftaran IMEI di Indonesia.

Namun, jika kamu ingin menggunakan SIM Card Indonesia selama kunjunganmu di Indonesia, terdapat prosedur pendaftaran yang perlu diikuti. Kamu dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang ada di Indonesia. Proses ini memungkinkanmu untuk mendapatkan akses selama 90 hari menggunakan SIM Card Indonesia. Setelah itu, jika masih membutuhkan layanan seluler, kamu perlu memperpanjang masa aktif SIM Card tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan ponsel atau gadget selama tinggal di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan melakukan pendaftaran di gerai operator seluler, kamu dapat menikmati layanan seluler yang stabil dan lancar selama tinggalmu di Indonesia.

Bagi turis asing, penggunaan ponsel atau gadget adalah penting untuk berkomunikasi, menjelajahi tempat-tempat wisata, dan mengakses informasi selama liburan di Indonesia. Oleh karena itu, memahami prosedur yang berlaku terkait penggunaan ponsel atau gadget sangatlah penting untuk memastikan pengalaman liburanmu yang menyenangkan.

Bagaimana dengan Gadget yang Dikirim Lewat Paket?

Banyak orang yang memilih untuk membeli gadget, seperti ponsel atau tablet, melalui pembelian online dan mengirimkannya lewat jasa pengiriman. Namun, bagaimana aturan yang berlaku bagi gadget yang memiliki nomor IMEI dan masuk ke Indonesia melalui sistem paket atau dikirim melalui jasa pengiriman? Berikut ini penjelasan yang telah disampaikan oleh Bea Cukai.

Gadget yang memiliki nomor IMEI dan dibeli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman akan melalui proses registrasi IMEI yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui Bea Cukai. Dalam hal ini, perusahaan jasa pengiriman bertanggung jawab untuk melaksanakan proses registrasi tersebut.

Proses registrasi IMEI melalui jasa pengiriman ini penting untuk memastikan bahwa gadget yang masuk ke Indonesia melalui pengiriman tersebut telah terdaftar dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, gadget tersebut tidak akan terkena pemblokiran atau masalah hukum terkait ketika digunakan di Indonesia.

Namun, penting untuk diingat bahwa aturan pemblokiran IMEI tidak berlaku surut. Ini berarti bahwa jika saat ini kamu menggunakan iPhone atau gadget lain yang belum terdaftar di website imei.kemeperin.go.id, tetapi telah diaktifkan dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, kamu tidak perlu khawatir.

Kesimpulannya, aturan pendaftaran IMEI berlaku untuk gadget yang dibeli dari luar negeri, termasuk yang dikirim melalui jasa pengiriman. Proses registrasi IMEI ini dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui Bea Cukai. Selain itu, penting untuk diingat bahwa aturan pemblokiran IMEI tidak berlaku surut, namun perangkat yang sudah diaktifkan dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan terkena dampak aturan baru tersebut.

0