Aturan pendaftaran IMEI berlaku untuk gadget yang dibeli dari luar negeri, termasuk yang dikirim melalui jasa pengiriman. Proses registrasi IMEI ini dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui Bea Cukai. Selain itu, penting untuk diingat bahwa aturan pemblokiran IMEI tidak berlaku surut, namun perangkat yang sudah diaktifkan dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan terkena dampak aturan baru tersebut.