Melanggar Aturan Eropa! Apple-Instagram Kena Denda Triliunan
[ad_1] Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro karena melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut. Komisi Eropa, yang merupakan badan eksekutif Uni Eropa, mengatakan bahwa mereka mendenda Apple 500 juta euro (Rp 9,6 triliun) dan Meta 200 juta euro (Rp 3,8 triliun) karena melanggar Digital Markets Act (DMA). Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban "anti-pengaturan" di bawah DMA. Di bawah Undang-undang Teknologi Eropa, Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang untuk secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store. Raksasa teknologi ini diperintahkan oleh Uni Eropa untuk menghapus pembatasan teknis dan komersial pada pengemudian dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak patuh di masa depan. Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi. "Pengumuman […]



