Kemenkeu Melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan 102 Produk Apple Ilegal
Pemusnahan produk Apple ilegal - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembali mengambil langkah tegas terhadap penyelundupan barang ilegal. Sebanyak 102 produk Apple, termasuk iPad dan iPhone 16, dimusnahkan karena masuk ke Indonesia secara ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas barang ilegal demi melindungi industri dalam negeri dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Fokus pada Pencegahan dan Pemberantasan Barang Ilegal Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan impor. “Penindakan tersebut termasuk 102 unit handphone/tablet merek Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta,” ujar Askolani. Baca Juga: 3 Alasan Kenapa iPhone 16 Ilegal Justru Merugikan Konsumen Indonesia Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) karena tidak sesuai dengan ketentuan impor. Selain itu, indikasi bahwa barang-barang […]



