Apple & Meta Kena Denda Eropa Triliunan, Ternyata Ini Kronologinya
[ad_1] Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa melakukan penertiban dominasi raksasa teknologi lewat aturan Digital Markets Act (DMA). Sebuah regulasi baru yang dirancang untuk menciptakan persaingan sehat di pasar digital. Digital Markets Act adalah regulasi Uni Eropa yang mulai diimplementasikan secara penuh pada Maret 2024. Tujuan utamanya untuk mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang disebut "gatekeepers" agar tidak menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital. Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai gatekeeper jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, omzet tahunan mereka di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun terakhir, atau kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro. Kedua, memiliki platform inti, seperti mesin pencari, jejaring sosial, layanan perpesanan, atau toko aplikasi dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan aktif dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa. Selain itu, perusahaan menempati posisi dominan dan stabil di pasar selama tiga tahun berturut-turut. DMA menetapkan […]



